Kejagung Bidik Penangkaran Ikan Arwana dan Tambang Emas Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Kejaksaan Agung sedang membidik perusahan penangkaran ikan arwana dan sejumlah perusahaan tambang milik Heru Hidayat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang membidik perusahan penangkaran ikan arwana dan sejumlah perusahaan tambang milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
Kejaksaan agung saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait aset milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut.
Heru Hidayat diketahui menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan penangkaran ikan arwana tersebut tersebut sejak 2015.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri dan Standard Chartered
Perusahaan itu menjadi incaran Kejagung dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
"Itu termasuk salah satu yang dikonsultasikan ke Kementerian BUMN, karena menyangkut ikan, ikan ini juga menyangkut nilai yang tinggi karena kualitasnya kan berbeda, itu untuk diekspor," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Lokasi penangkaran ikan disebutkan berada di sebuah kota yang tidak jauh dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Namun, Febrie tidak menegaskan lebih lanjut apakah perusahaan tersebut sudah disita atau belum.
Baca: Akademisi Sebut Ada Dua Skenario Pembayaran Polis Nasabah Jiwasraya
Selain itu, penyidik juga mengincar tambang emas milik Heru Hidayat di Lampung.
Di sisi lain, tambang batu bara milik Heru di Kutai, Kalimantan Timur, telah disita.
Febrie mengatakan, koordinasi dengan Kementerian BUMN dilakukan terkait masa depan operasional perusahaan tersebut.
"Ini yang kami konsultasikan ke Kementerian BUMN supaya kita menginginkan ini jangan sampai stuck operasionalnya yang sudah ada operasional," ujarnya.
Baca: DPR Apresiasi Gerak Cepat Kejaksaan Agung Usut Kasus Jiwasraya
"Kemudian tidak merugikan orang juga kalau itu menyangkut kepemilikan dia ada saham di situ. Penyidik menjaga itu," sambung dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Penulis : Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Tambang Emas, Kejagung Incar Penangkaran Arwana Milik Heru Hidayat"