Login DPJ Online di djponline.pajak.go.id, Ini Beda Formulir 1770, 1770 S hingga 1770 SS
Ada tiga jenis SPT WP Orang Pribadi, yakni formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS yang dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas pelaporan, yakni 31 Maret.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan formulir SPT yang sudah ditentukan.
Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian tiga jenis SPT WP Orang Pribadi, yakni formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
Menurut laman resmi DJP, ada perbedaaan dasar penggunaan ketiga formulir.
Perbedaan tersebut, terdapat pada status karyawan dan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi per tahunnya.
Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.
Ketentuan Formulir 1770 berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.
Kemudian, bagi pegawai yang gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta dalam melapor pajak bisa memakai formulir 1770 S.
Sementara itu, bagi pegawai yang gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka dalam pelaporan pajak menggunakan formulir 1770 SS.
Berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir online-pajak.com dan pajak.go.id:
1. Formulir 1770
Formulir 1770 merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri.
Misalnya, usaha pertokoan, salon, warung atau dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan petugas dinas asuransi.
Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya