Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Wawan Punya Utang Rp 9,2 Miliar Terkait Pembelian 15 Truk

Menurut dia, akibat Wawan terjerat kasus, maka pembiayaan sebanyak 15 truk yang belum lunas itu tertunda

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Saksi: Wawan Punya Utang Rp 9,2 Miliar Terkait Pembelian 15 Truk
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
ILUSTRASI - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga didakwa menerima suap dan gratifikasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Remarketing National PT Astra Sedaya Finance, Riandi Prasojo mengungkapkan terdapat setidaknya 15 truk yang terbengkalai karena Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bos PT Bali Pasific Pragama (BPP) terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Menurut dia, akibat Wawan terjerat kasus, maka pembiayaan sebanyak 15 truk yang belum lunas itu tertunda.

Baca: Kasus Wawan, KPK Periksa Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Cirebon

Dia memperkirakan nilai utang yang harus dipenuhi sebesar Rp 9,2 Miliar.

"Total 15 truk jenis molen dibagi tiga kontrak, dimana total tiga kontrak ini memiliki sisa utang Rp 9,2 Miliar untuk keseluruhan. Sudah termasuk denda," kata Riandi, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Untuk itu, dia meminta, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti laporan tersebut.

Dia mengaku sudah mengajukan surat permohonan kepada KPK agar truk dilelang.

Berita Rekomendasi

Nantinya, kata dia, hasil pendapatan dari lelang truk akan dibagi ke pihak perusahaan dan KPK.

"Kami mengajukan untuk unit ini karena masih ada porsi ada kerugian sisa utang, kalau diizinkan ini dilelang, kemudian hasil lelang dibagi dua perusahaan dan negara," tuturnya.

Namun, JPU pada KPK tidak dapat memberikan kepastian. Sebab, masih menunggu putusan dari pengadilan.

"Ini bicara kalau dirampas. Kalau dikembalikan ke terdakwa itu urusan anda dengan debitur," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Baca: Jalani Persidangan, Rano Karno Mengaku Terima Uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan untuk Dana Kampanye

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas