Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Picu Kecelakaan Fatal, Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Tol Tanjung Priok-Bandung

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penindakan ini penting dilakukan karena pelanggaran lalu lintas selama 2019 ada 136 ribu, 10 persennya dila

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Picu Kecelakaan Fatal, Kendaraan ODOL Dilarang Melintas di Tol Tanjung Priok-Bandung
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Operasi gabungan pengawasan dan penindakan kendaraan berat atau over dimensi dan overload (ODOL) yang melintas di Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri mulai hari ini, Senin (9/3/2020) menindak kendaraan berat atau over dimensi dan overload (ODOL) yang melintas di sepanjang Tol Tanjung Priok 1 hingga ke Bandung, Jawa Barat.

Upaya penegakan hukum ini turut didukung oleh ‎Ditjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian PUPR hingga Jasamarga.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penindakan ini penting dilakukan karena pelanggaran lalu lintas selama 2019 ada 136 ribu, 10 persennya dilakukan oleh ODOL.

Baca: Aturan ODOL Mundur, Mitsubishi Fuso Tak Risau

Jumlah kecelakaan selama 2019 sebanyak 25.000 dengan rata-rata per bulan 2.000‎ jiwa melayang. Khusus tahun ini ada 90 kejadian karena ODOL.

"Kecelakaan yang melibatkan ODOL biasanya  massal dan fatal, korbannya banyak. Umumnya tabrak belakang dan beruntun," ungkap Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Pantauan Tribunnews.com, Istiono turut memantau operasi gabungan penindakan dan pengawasan ODOL di gerbang Tol Tanjung Priok I menggunakan mesin khusus. Setiap truk yang melintas di gerbang tol bakal ditimbang menggunakan alat timbang digital.

Jika bobot kendaraan melebihi kapasitas, maka truk tersebut bakal ditempel stiker berwarna merah menyatakan truk melanggar dan dilakukan penilangan. Bahkan sopir truk diminta putar balik atau dikeluarkan dari jalan tol, tidak melintas di Tol Tanjung Priok 1.

Baca: Kemenhub Larang Truk ODOL Gunakan Pelabuhan Penyeberangan

Berita Rekomendasi

"Khusus kendaraan yang over dimensi, melanggar aturan pidana Pasal 277 dengan hukuman pidana 1 tahun denda Rp 24 juta. Di Jateng sudah ada dua kasus kendaraan over dimensi, berkasnya sudah lengkap di Kejaksaan," ungkapnya.

Untuk diketahui penindakan pada ODOL khususnya di ruas jalan tol Tanjung Priok-Bandung, baru diberlakukan mulai 9 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2023.

Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan di 187 gerbang tol sepanjang Jakarta-Bandung. Pengawasan khusus diprioritaskan pada 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ‎ODOL melintas menggunakan alat timbang kendaraan portable.

Baca: Menperin Ungkap Alasan Tertundanya Aturan ODOL

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, M Risal Wasal menjelaskan pengawasan dilakukan selama 24 jam dibagi 4 sift dengan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, POM TNI AD, Ditjen Hubda, BPJT, Jasamarga, Dishub, dan lainnya.

Tidak hanya pengawasan dan penegakan hukum, dilakukan sosialisasi melalui pembagian flyer di gerbang tol lainnya jalur Jakarta-Bandung, kawasan industri, kawasan pelabuhan hingga pemasangan banner dan spanduk di rest area.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas