Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA
Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihaknya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
Namun, bila hasil konfirmasi sudah didapat dan terkonfirmasi kebenarannya, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Iqbal juga memastikan, BPJS Kesehatan bakal mengikuti keputusan resmi pemerintah.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ungkap Iqbal.
Rincian Terbaru Iuran BPJS
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni:
1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1
Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kembali ke Iuran Awal, Begini Tanggapan Kemenkeu
Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
-Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Arif Fajar Nasucha) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)