Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihaknya mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Namun, bila hasil konfirmasi sudah didapat dan terkonfirmasi kebenarannya, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Iqbal juga memastikan, BPJS Kesehatan bakal mengikuti keputusan resmi pemerintah.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ungkap Iqbal.

Rincian Terbaru Iuran BPJS

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni:

1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3

2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2

BERITA TERKAIT

3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1

Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kembali ke Iuran Awal, Begini Tanggapan Kemenkeu

Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

-Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Arif Fajar Nasucha) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas