Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor

Bagi Warga Indonesia yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, namun wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi warga Indonesia yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) waijb melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan ketentuan.

Ketika wajib pajak pribadi telat melaporkan pajaknya, maka dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Selanjutnya, wajib pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta ketika tidak melaporkan SPT tahunan.

Sementara itu, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing yang dilakukan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Lapor SPT Tahunan Online 2020 Wajib bagi Pemilik NPWP, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak Pribadi yang Telat Lapor & Caranya. (instagram @pajakboyolali & @pajaksurakarta)

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:

Berita Rekomendasi

Batas penyampaian SPT disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca: Batas Laporan SPT Tahunan Tersisa 20 Hari Lagi, Berikut Cara Pengisian dan Besaran Dendanya

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas