Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor

Bagi Warga Indonesia yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, namun wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya. 

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Berita Rekomendasi

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Namun, Anda perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas