Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor

Bagi Warga Indonesia yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, namun wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya. 

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)
Berita Rekomendasi

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D”, lalu klik “OK.”

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor sebelum 31 Maret agar tidak mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas