Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor

Bagi Warga Indonesia yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, namun wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT akan dikenakan denda Rp 100 ribu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya. 

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode EFIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Berita Rekomendasi

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

Baca: Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di Laman sensus.bps.go.id, Simak 6 Hal yang Perlu Diperhatikan!

5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun. 

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di folder yang aman agar tidak hilang.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas