Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aa Gym Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah di Rumah, Tutup Sementara Masjid Daarut Tauhiid

Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Abdullah Gymnastiar, yang akrab disapa Aa Gym meminta masyarakat mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aa Gym Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah di Rumah, Tutup Sementara Masjid Daarut Tauhiid
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar, yang akrab disapa Aa Gym meminta masyarakat mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Aa Gym menuturkan, seseorang yang patuh terhadap ulama serta pemerintah dapat menambahkan pahala.

Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19

Baca: Fatwa MUI Tentang Meniadakan Salat di Masjid Demi Mencegah Penyebaran Penyakit Tidak Bisa Ditunda

Fatwa MUI

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.

Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

 Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.

Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru

Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.

 Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas