Imbas Corona, YLKI Usul Pemerintah Struktur Tarif Listrik Diturunkan Minimal Rp 100 per kWh
Langkah ini tidak akan terlalu mengganggu biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mengingat harga minyak mentah di pasaran dunia sedang turun
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan minimal Rp 100 per kWh untuk golongan 900 VA hingga bahkan golongan 1.300 VA di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulis Abadi mengatakan saat ini masyarakat rentan yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan berbasis harian tengah dihadapkan pada tekanan ekonomi akibat corona.
Dalam hal ini, peran pemerintah dinilai menjadi diperlukan untuk mengurangi beban tekanan ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat.
“Sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli masyarakat tidak tergerus,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis.
Baca: Pemberdayaan Sektor Informal yang Terdampak Wabah Virus Corona
Baca: Maruf Amin Sebut Pentingnya Peningkatan Disiplin Masyarakat Terapkan Social Distancing
Baca: Jokowi Tetap Laksanakan Tugas meski dalam Suasana Duka, Ikuti KTT G20 Bahas Penanganan Virus Corona
Besaran penurunan yang diusulkan oleh YLKI adalah sebesar Rp 100 per kWh dari struktur tarif berdasar keekonomian (non subsidi) yang saat ini sebesar Rp 1.352 per kWh.
Adapun lamanya pemberian fasilitas penurunan struktur tarif listrik diusulkan selama 3-6 bulan, bergantung pada lamanya wabah corona.
Menurut Tulus, langkah yang demikian tidak akan terlalu mengganggu biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mengingat harga minyak mentah di pasaran dunia sedang turun.
“Diharapkan dengan penurunan struktur tarif tersebut bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan yang terdampak virus corona,” pungkas Tulus. (KONTAN/Muhammad Julian)