Hakim Agung Ini Disebut Calon Kuat Pengganti Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April 2020 saat berusia 70 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan memasuki masa pensiun sebagai hakim agung pada 7 April 2020 saat berusia 70 tahun.
Siapa penggantinya masih teka-teki.
Namun sejumlah nama mulai mencuat.
Salah satunya Hakim Agung Prof Dr Supandi SH MHum yang kini menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA.
Hakim yang meniti karier dari bawah ini dianggap sudah teruji kapasitas dan integritasnya.
Baca: 5 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi di DPR
Perjalanan karir yang dilalui sebagai Hakim sangat panjang untuk sampai pada jabatan tersebut.
Mengawali kariernya sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sabang, Aceh (1985) dan pindah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai Hakim (1996).
Diangkat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di pengadilan yang sama (1998-2003).
Selanjutnya dipercaya sebagai Ketua PTUN Jakarta (2003) dan kemudian diangkat menjadi Hakim Tinggi PT.TUN Medan (2005).
Hingga akhirnya diberikan amanah menjadi Hakim Agung (2006).
Pada 29 November 2029 lalu, Prof H Supandi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang Semarang.
Prof Supandi membetot perhatian publik setelah menjadi satu dari tiga Hakim Agung yang memutuskan perkara terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, 27 Februari 2020.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono, keputusan Supandi yang merupakan Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang ini patut diapresiasi.
"Hakim Agung Supandi merupakan Ketua Majelis Hakim yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Keputusan itu) Patut diapresiasi. Bahkan boleh disebut sebagai pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS," kata Arif baru-baru ini seperti dikutip dari Warta Kota.
Arif menilai keputusan Hakim Agung kelahiran Medan, Sumatera Utara, 17 September 1952 itu menunjukkan bahwa ia memiliki integritas dan hati nurani.
Selain memutuskan perkara BPJS, Supandi juga pernah membuat keputusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai politik di Indonesia.
Hal yang dimaksud Arif adalah putusan saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia.
Keputusan Supandi ini sangat menguntungkan pimpinan parpol karena mereka kemudian mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.
Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini pun dinilai Arif mempunyai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki Hakim Agung lain, yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak hubungan dengan parpol mana pun.
"Beliau bersih dari pengaruh parpol, sehingga menurut saya layak menjadi komandan tertinggi para hakim di Indonesia," ucap Arif.
Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota/Tribun Manado