Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Disarankan Membuat Juklak Pembatasan Sosial Skala Besar

Menurutnya, kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Menkes Disarankan Membuat Juklak Pembatasan Sosial Skala Besar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Baca: IDI Kembali Berduka, Guru Besar FKM UI Meninggal Dunia

"Saya melihat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat. Dengan dikeluarkannya PP no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Hasanuddin, Jumat (3/4/2020).

Hasanuddin kemudian merujuk UU no 6/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Baca: Anggap Lamban, Fadli Zon Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat soal Corona Sebenarnya Bisa Luar Biasa

"Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk tekhnis (Juknis) dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah," kata Hasanuddin dalam pernyataannya.

Ia kemudian menjelaskan sesuai dengan pasal 49 ayat 2 yang berbunyi;Pembatasan Sosial Berskala Besar harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Baca: Kementerian ATR/BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Eks Eigendom 44 Hektare

Juklak atau juknis menurutnya sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan. Dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah virus corona di seluruh wilayah NKRI .

Berita Rekomendasi

"Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas