Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Umat Islam Diimbau Beribadah Tarawih dan Salat Id di Rumah Selama Masih Ada Pandemi Covid-19

PP Muhammadiyah dan PBNU mengimbau umat Islam untuk salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih pandemi corona.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Umat Islam Diimbau Beribadah Tarawih dan Salat Id di Rumah Selama Masih Ada Pandemi Covid-19
TRIBUNJAKARTA.COM/ ELGA HIKARI PUTRA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melaksanakan Salat Idul Adha di Halaman Balai Kota DKI 

"Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian isi surat tersebut.

Boleh Sendirian

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).

Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Lantas, bagaimana hukum menjalankan salat Id di rumah menurut Islam?

Baca: Kisah Kajari Bantul Sembuh dari Covid-19 Setelah Dirawat 20 Hari: Saya Tak Tau di Mana Saya Terpapar

Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.

Seperti saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.

Berita Rekomendasi

"Menurut ulama, salat Id itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4/2020).

Robikin mengatakan, salat Id hukumnya sunnah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.

Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan salat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.

Lebih lanjut, Robikin mengatakan salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.

Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.

Baca: Potret Viola Maria, Bule Cantik Istri Daniel Mananta yang Jarang Terekspose Publik, Ini Faktanya!

"Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas