Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bingung soal Sanksi dalam PSBB, Ade Yasin Sindir Jakarta: Itu Kan Sanksi Karantina Kesehatan

Bupati Bogor, Ade Yasin masih mempertanyakan soal penerapan sanksi dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Bingung soal Sanksi dalam PSBB, Ade Yasin Sindir Jakarta: Itu Kan Sanksi Karantina Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin masih mempertanyakan soal penerapan sanksi dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dilansir TribunWow.com, Ade Yasin mengaku sudah mengamati penerapan PSBB di Jakarta yang berjalan mulai Jumat (10/4/2020).

Setelah berkaca pada PSBB di Jakarta, Ade Yasin menyebut kebijakan tersebut masih bersifat sebatas sosialisasi.

Alasannya karena belum ada sanksi atau tindakan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Ade Yasin dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020).

"Kita bisa banyak belajar dari PSBB yang dilaksanakan di Jakarta, karena memang apalagi PSBB yang akan kami lakukan itu akan diberlakukan di zona merah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Bekasi dan Depok," ujar Ade Yasin.

"Dari pelajaran yang saya amati selama tiga hari ini, PSBB masih kelihatannya masih sosialisasi, karena pemerintah DKI Jakarta belum menerapkan sanksi," jelasnya.

Selain itu, Ade Yasin mengaku masih bingung dengan penerapan sanksi dari PSBB ini.

Bupati dari fraksi PPP itu mengatakan tidak ada landasan yang jelas untuk mengatur sanksi dari PSBB.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk kabar tentang sanksi sebesar Rp 100 juta ataupun kurungan selama 1 tahun di Jakarta, menurutnya itu merupakan sanksi dari kebijakan karantina kesehatan.

"Dari penerapan sanksi, ini yang menjadi bahan pemikiran kami dalam menyusun Pergub juga," kata Ade Yasin.

"Ketika kita melaksanakan karantina wilayah kan tidak boleh, karantina kesehatan juga tidak boleh, lalu yang diperbolehkan adalah PSBB," imbuhnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas