Komisi VIII DPR Pastikan Dana Haji Dari Calon Jemaah Tidak Akan Digunakan Untuk Penanganan Corona
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona atau covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya.
"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," sambung Oman.
Kemenag dalam keterangannya, tidak merinci berapa jumlah BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Baca: UPDATE Kasus Corona di Jawa Barat, Senin 13 April 2020: Kabar Baik Pasien Sembuh Bertambah
Sementara, dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar.
"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," jelas dia.
Sebelumnya, wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.