Inisiator Petisi Daring 'Bebaskan Siti Fadilah' Heran Ribuan Tanda Tangan Petisi Mendadak Hilang
Pencetus berusaha mengajak para simpatisan yang telah menandatangani secara online petisi tersebut untuk kembali mengakses petisi.
Editor: Hasanudin Aco
Setelah itu, ia berusaha mengembalikan hak Indonesia.
Pada 28 Maret 2007, Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan dengan WHO untuk memulai pengiriman sampel virus dengan cara baru untuk memberikan akses vaksin terhadap negara berkembang.
Siti Fadilah mengonfirmasi pada tanggal 15 Mei 2007 bahwa Indonesia kembali mengirimkan sampel H5N1 ke laboratorium WHO.
Pada tanggal 6 Januari 2008, Siti Fadilah merilis buku ‘Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung’.
Buku itu menceritakan mengenai konspirasi Amerika Serikat dan WHO dalam mengembangkan "senjata biologis" dengan menggunakan virus flu burung.
Siti Fadilah "membuka kedok" World Health Organization (WHO) yang telah lebih dari 50 tahun mewajibkan virus sharing yang ternyata banyak merugikan negara miskin dan berkembang asal virus tersebut.
Buku ini menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan AS.
Saat ini, Siti Fadilah Supari yang berusia 71 tahun, masih mendekam di penjara terkait vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Ia dijatuhi vonis empat tahun penjara dan membayar denda 200 juta subsider dua bulan kurungan pada 16 Juni 2017.
Meski demikian, dia membantah telah mengubah alokasi anggaran proyek flu burung menjadi proyek pengadaan alat kesehatan. (*)
Sumber: Tribunnews.com/Serambi Indonesia