Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat dan Kader PDIP Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Suap PAW Harun Masiku

Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemungutan suara di pemilihan legislatif (Pileg) pada 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Advokat dan Kader PDIP Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Suap PAW Harun Masiku
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan.

Hari ini, Kamis (23/4/2020) sidang mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir, mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan ke persidangan.

Dua diantaranya, yaitu Donny Tri Istiqomah, pengacara PDI Perjuangan, dan Riezky Aprilia, calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I fraksi PDI P.

"Saksi untuk Saeful (Bahri) diantaranya Donny Tri Istiqomah dan Riezky Aprilia," kata Takdir, saat dikonfirmasi Kamis (23/4/2020).

Baca: Rusuh di Lapas Sorong Dipicu Rasa Cemburu Ratusan Napi Atas Kebijakan Asimilasi Pemerintah

Donny Tri Istiqomah, pengacara yang dikuasakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Donny diminta membuat kajian hukum dan mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria

Berita Rekomendasi

Upaya itu dilakukan, setelah rapat pleno DPP PDI P memutuskan mengganti Nazaruddin Kiemas dengan Harun Masiku. Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemungutan suara di pemilihan legislatif (Pileg) pada 2019.

Baca: Ramadan Ini Masjidil H

aram dan Masjid Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih

Sementara itu, Riezky Aprilia, caleg terpilih periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I fraksi PDI P. Dia mengumpulkan perolehan suara 44.402, tertinggi di dapil itu.

Namun, DPP PDI P meminta Riezky diganti dengan Harun Masiku atas dasar sudah mengantongi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang diperkuat fatwa Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas