Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Bekas Ketum PPP Romahurmuziy

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Bekas Ketum PPP Romahurmuziy
Wartakota/Henry Lopulalan
Romahurmuziy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Baca: Sinopsis Film 15 Minutes Tayang di Bioskop TransTV, Kamis 23 April Pukul 23.00 WIB

Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: 4 Atlet Pesepak Bola Arsenal Tak Karantina Diri & Langgar Lockdown di Inggris, Dapat Peringatan

Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan - Haddad Alwi, Lengkap dengan Link Download MP3

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Baca: KPK Pastikan Santapan Sahur dan Buka Puasa Tahanan Tetap Segar

Berita Rekomendasi

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas