Pengusutan Kasus Jiwasraya Jadi Preseden Baik Bagi Kejaksaan Agung
Masyarakat harus terus disajikan info-info yang proposional sehingga bisa sama-sama mengawasi perkembangan kasus yang ada.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus mengusut tuntas skandal Jiwasraya meskipun dii tengah pandemi covid-19 merupakan langkah yang sangat tepat.
Demikian disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, Jumat (24/4/2020), saat ditanya terkait dengan langkah Kejagung yang terus memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,
"Sebab kasus ini tak bisa didiamkan. Terutama mengenai barang bukti yang harus terus digali diperjelas supaya persoalan dan keterlibatan berbagai oknum bisa lebih terang benderang," jelas Asep.
Asep pun menilai pengusutan Kasus Jiwasraya sudah dilakukan secara transparan.
Dan tentu saja ini harus terus ditingkatkan sebab masyarakat pun perlu diinformasikan mengenai sejauh mana kasus ini berjalan.
"Sekaligus bisa memberikan preseden baik kepada Kejagung yang secara serius dan transparan menangani kasus ini," jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa pemberitaan mengenai pandamic covid-19 tidak menjadikan alasan untuk menutup akses berita dan transparansi perkembangan jiwasraya.
Masyarakat harus terus disajikan info-info yang proposional sehingga bisa sama-sama mengawasi perkembangan kasus yang ada.
"Kasus jiwasraya perlu terus diusut jangan sampai ditunda-tunda, ditakutkan datang kasus baru, kasus yang lama terabaikan," jelas Asep.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton terkait dugaan korupsi Jiwasraya.
Total ada 17 saksi yang diperiksa hari ini. Tujuh saksi di antaranya untuk pembuktian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Sedangkan 10 orang sisanya merupakan pemeriksaan saksi guna diklarifikasi dengan barang bukti elektronik berupa email, SMS, WhatsApp dan barang bukti elektronik lainnya yang terkait dengan proses transaksi jual beli saham yang terjadi dalam proses pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.
Saksi-saksi tersebut antara lain Dirut PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman, Kepala BPN Kabupaten Bogor Jamaludin, Kathleen Karyose, Suryanto Wijaya, Muhammad Andi, Morgan GW, Simorangkir, Bayu Pahleza, Ario W Adhikari, Iwan Prasetiawan, Ferina Tanzil, Fahyudi Djaniatmadja, Yosep Chandra, Elisabeth Dwika, Ratih Widyaningrum, Glen Riyanto, Edhi Setiyo Pramono dan Ghea Laras Prisna.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.