Banding Dikabulkan, Pakar Hukum Berpendapat Romahurmuziy Bisa Dibebaskan
Menurutnya, tidak diperbolehkan apabila masa tahanan itu jumlahnya (lamanya) lebih banyak daripada masa pemidanaannya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
Romy pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca: 5 Warga Maluku yang Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS Ingin Cari Pengakuan
Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Romy selepas masa hukumannya berakhir.
"Jadi kalau masa penahanan sejak ditangkap sampai putusan pengadilan tinggi sudah lebih dari satu tahun, maka dia harus dikeluarkan," ujar Huda, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020).
Huda menjelaskan, Romy saat ini belum menjalani masa pidana namun menjalani masa tahanan.
Dalam penahanan ada istilah potong masa tahanan yang didapat dari memotong pidana pokok.
Menurutnya, tidak diperbolehkan apabila masa tahanan itu jumlahnya (lamanya) lebih banyak daripada masa pemidanaannya.
"Secara logis kalau sekarang misal dia sudah menjalani tahanan hampir satu tahun, maka ketika satu tahun walaupun belum ada putusan Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan harus dikeluarkan demi hukum," kata dia.
Di sisi lain, Huda mengatakan KPK berhak melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Romy bisa saja kembali menjalani masa hukuman apabila lembaga antirasuah itu melakukan kasasi.
Namun ia menilai hak Romy untuk bebas setelah menjalani masa tahanan juga harus diberikan oleh KPK.
"Selama masa tunggu putusan kasasi dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI kan mesti harus diperhatikan jangan sampai dia menjalani tahanan lebih dari vonisnya," kata dia.