Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Dikabulkan, Pakar Hukum Berpendapat Romahurmuziy Bisa Dibebaskan

Menurutnya, tidak diperbolehkan apabila masa tahanan itu jumlahnya (lamanya) lebih banyak daripada masa pemidanaannya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Banding Dikabulkan, Pakar Hukum Berpendapat Romahurmuziy Bisa Dibebaskan
Wartakota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Romy pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: 5 Warga Maluku yang Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS Ingin Cari Pengakuan

Terkait hal itu, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Romy selepas masa hukumannya berakhir.

"Jadi kalau masa penahanan sejak ditangkap sampai putusan pengadilan tinggi sudah lebih dari satu tahun, maka dia harus dikeluarkan," ujar Huda, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020).

Huda menjelaskan, Romy saat ini belum menjalani masa pidana namun menjalani masa tahanan.

Berita Rekomendasi

Dalam penahanan ada istilah potong masa tahanan yang didapat dari memotong pidana pokok.

Menurutnya, tidak diperbolehkan apabila masa tahanan itu jumlahnya (lamanya) lebih banyak daripada masa pemidanaannya.

"Secara logis kalau sekarang misal dia sudah menjalani tahanan hampir satu tahun, maka ketika satu tahun walaupun belum ada putusan Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan harus dikeluarkan demi hukum," kata dia.

Di sisi lain, Huda mengatakan KPK berhak melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Romy bisa saja kembali menjalani masa hukuman apabila lembaga antirasuah itu melakukan kasasi.


Namun ia menilai hak Romy untuk bebas setelah menjalani masa tahanan juga harus diberikan oleh KPK.

"Selama masa tunggu putusan kasasi dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI kan mesti harus diperhatikan jangan sampai dia menjalani tahanan lebih dari vonisnya," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas