Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi NasDem DPR RI Minta Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja

Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta pemerintah untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja (ciptaker)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fraksi NasDem DPR RI Minta Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta pemerintah untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja (ciptaker)

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Ali menyatakan mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif.

"Fraksi NasDem mengapresiasi atas pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Namun, pernyataan tersebut masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker. Dalam hemat NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).

Menurutnya, klaster ini tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan.

Klaster ini juga dinilainya telah membuat proses pembahasan Omnibus Law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembentukan RUU, yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air.

"Sebagaimana kerap disampaikan, Fraksi Partai NasDem memandang bahwa akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan," ujarnya.

Meski ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem senantiasa mengajak kepada semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker ini.

Jika dengan begitu, RUU tersebut menjadi tidak pas, Ali mengusulkan penamaan ulang terhadap RUU itu.

"Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjagi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan," ucapnya.

Ali menambahkan ada tiga faktor yang menjadi alasan RUU Ciptaker dibutuhkan bangsa dan negara.

Pertama, alam birokrasi yang ribet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi.

Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata.

Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai dirasakan mulai tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti.

"Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas