Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perintahkan Deputi Penindakan Pelajari ‎‎Status Penahanan Romyahurmuziy

Nawawi Pamolango belum mendapatkan informasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait status penahanan Romahurmuziy alias Romy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perintahkan Deputi Penindakan Pelajari ‎‎Status Penahanan Romyahurmuziy
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK 2019-2023 Nawawi Pamolango 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango belum mendapatkan informasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait status penahanan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Dengan begitui, kata Nawawi, terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu masih tetap berada di penjara.

"Kami sudah perintahkan Deputi Penindakan mengenai kemungkinan di atas, ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis kasasinya," kata Nawawi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Saat ini Romy sedang menanti kebebasan usai masa hukumannya dipotong menjadi 1 tahun di tingkat banding.

Baca: Kisah Pro Player E-sport Mobile Legend Ikhsan Lemon: Pernah Jadi Korban Bully, Gim Bukan Cuma Hobi

Merujuk putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Romy yang terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag harusnya bebas pada 16 Maret 2020.

Sebab, ia telah ditahan sejak 16 Maret 2019.

Berita Rekomendasi

Namun, Romy sempat dibantarkan di rumah sakit selama 44 hari.

Dalam kurun 44 hari itu, masa penahanannya tak dihitung.

Baca: ‎KPK Serahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA

Sehingga, apabila dihitung dengan masa pembantaran, menurut perhitungan kuasa hukum, Maqdir Ismail, Romy bebas pada Rabu, 29 April 2020.

Namun demikian, Romy belum juga dibebaskan hingga Rabu sore ini.

Sebab, KPK telah memutuskan mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Baca: Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades

Nawawi mengatakan, jika MA tidak memperpanjang penahanan Romy, maka KPK segera membebaskan Romy dari penjara.

"(Pembebasan Romy) bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya. Kalau hari ini tidak ada (perpanjangan penahanan), tentu KPK akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas