Pemerintah Diminta Tak Setengah Hati Larang Mudik
Fraksi Demokrat meminta pemerintah tegas dan tidak setengah hati menerapkan pelarangan mudik di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat meminta pemerintah tegas dan tidak setengah hati menerapkan pelarangan mudik di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan, menanggapi masih dibolehkannya warga mudik dengan syarat membawa surat keterangan dari instansi terkait.
"Kalau saya filosofisnya yang penting memang dilarang mudik, ya dilarang mudik. Kalau ada beberapa kebijakan, tidak signifikan juga," ujar Irwan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Irwan melihat pemerintah saat ini galau, karena ada ketakutan aktivitas ekonomi akan terhenti jika melakukan penghentian secara menyeluruh transportasi umum, baik darat, udara, maupun laut.
"Makanya setengah hati hentikan transportasi, karena takut berdampak pada ekonomi," ucap Irwan.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu menyebut kekacauan peraturan di lapangan tidak akan terjadi jika sejak awal pemerintah memilih karantina wilayah dan tidak meremehkan virus covid-19.
Baca: Selama PSBB, Pevita Pearce Jadi Jago Masak dan Beres-beres Rumah
Baca: Warga Jadetabek Ditoleransi Boleh Pulang Kampung Jika Keluarga Sakit atau Meninggal, Ini Syaratnya
"Yang bikin ruwet kan pemerintah dari awal dan memilih PSBB. Nah, PSBB ini menimbulkan kekacauan karena tidak bisa tegas dan kemudian di masyarakat tidak maksimal diterapkan," papar Irwan.
"Beda dengan karantina wilayah, semua sudah jelas, tutup semua (akses), tidak bisa lagi multitafsir dan kemudian tinggal menghidupkan masyarakat yang di karantina," sambung Irwan.
Diketahui, masyarakat masih diizinkan untuk mudik dalam kondisi terjadinya wabah covid-19, dengan membawa surat keterangan dari instansi terkait dan alasan darurat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menyebut ada sejumlah pihak yang bisa menerbitkan surat itu.
"Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas (tingkat) terendah," kata Agus, saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).