Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Gaji Dewan Pengawas KPK: Ketua Rp104 Juta, Anggota Rp97 Juta

Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Teken Perpres Gaji Dewan Pengawas KPK: Ketua Rp104 Juta, Anggota Rp97 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan bagian dari KPK yang berjumlah lima orang terdiri dari ketua dan anggota yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi Hanya 2,97 Persen, Jokowi: Masih Bagus Dibanding Negara Lain

Perpres Nomor 61 Tahun 2020 itu mengatur soal gaji Dewan Pengawas KPK dan fasilitas lainnya yang didapat dari negara.

Pasalnya, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," demikian bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).

Baca: Nekat Mudik, 1.637 Pesepeda Motor Diminta Putar Balik Lagi ke Arah Jakarta

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp Rp104.620.500.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulannya sebesar Rp97.796.250.

Baca: Pengakuan Jambret yang Menewaskan Muthia Nabila di Jalan: Mimpi Didatangi Korban Minta HP

Berita Rekomendasi

Gaji tersebut diantaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan di antaranya, gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Baca: Ada Pandemi Virus Corona, Berbagai Maskapai di Dunia Kenalkan Seragam Baru

Sementara itu, rincian Anggota Dewas KPK meliputi gaji pokok Rp4.620.000, tunjangan jabatan Rp5.500.000, tunjangan kehormatan Rp2.314.000, tunjangan perumahan Rp34.900.000, tunjangan transportasi Rp27.330.000,  tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000 serta tunjangan hari tua Rp6.807.250.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden," bunyi Pasal 5.

Sementara itu, jika Ketua atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilannya tiap bulan.

Selain itu, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh jaminan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Jaminan keamanan itu diberikan kepada anggota keluarga Ketua dan Anggota Dewas KPK.

"Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak serta perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya," bunyi Pasal 13.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas