Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Minta Daerah Pastikan Kebutuhan Perempuan dan Anak dari Kelompok Rentan Terpenuhi

Pada masa pandemi Covid-19 banyak perempuan dan anak dari kelompok rentan terabaikan pemenuhan kebutuhan spesifiknya.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kementerian PPPA Minta Daerah Pastikan Kebutuhan Perempuan dan Anak dari Kelompok Rentan Terpenuhi
Shutterstock
Ilustrasi virus corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada masa pandemi Covid-19 banyak perempuan dan anak dari kelompok rentan terabaikan pemenuhan kebutuhan spesifiknya.

Demikian penilaian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kelompok rentan yang dimaksud yakni ibu hamil, ibu menyusui, anak, penyandang disabilitas, lansia, perempuan kepala keluarga, dan lain-lain.

"Apabila kebutuhan spesifik ini tidak terpenuhi, dapat menganggu kesehatan, fungsi reproduksi dan tumbuh kembang,” ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin dalam Rapat Virtual Koordinasi Pokja Daerah Gerakan #BERJARAK (8/5/2020).

Baca: INFO TERKINI 9 Mei 2020: 13.645 Kasus Positif Virus Corona di Indonesia, 2.607 Orang Sembuh

Lenny meminta kepada seluruh pihak yang menangani masalah perempuan dan anak di daerah untuk memastikan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi kelompok rentan terdampak COVID-19.

Ia berharap agar bantuan dapat tersalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran.

Berita Rekomendasi

“Verifikasi ke lokasi sebelum pemberian bantuan sangat diperlukan, agar dapat diketahui bantuan apa saja yang diperlukan dan/atau belum diterima, utamanya fokus pada perempuan dan anak,” tambah Lenny.

Pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak merupakan bentuk implementasi dari aksi ke-2 Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#BERJARAK) yaitu penuhi hak perempuan dan anak.

#BERJARAK merupakan gerakan yang diinisiasi Kemen PPPA sejak April 2020 dengan melibatkan kelompok kerja (pokja) daerah serta berbagai mitra di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Melalui aksi kedua #BERJARAK tersebut, daerah diberi mandat untuk memenuhi kebutuhan spesifik perempuan dan anak, seperti susu (hanya untuk anak usia di atas 2 tahun), makanan tambahan bergizi, vitamin, pembalut, pampers untuk balita maupun lansia, dan lainnya tergantung kebutuhan di setiap daerah. Pemenuhan kebutuhan spesifik ini, dapat bersumber dari 70% dana dekonsentrasi Kemen PPPA,” terang Lenny.

Lebih lanjut Lenny mengingatkan, daerah diharuskan untuk menyaring ketat kriteria dari penerima bantuan, baik secara umum maupun spesifik.

Adapun kriteria penerima bantuan spesifik yaitu keluarga prasejahtera, maksimal penerima bantuan hanya dua orang untuk setiap keluarga di satu rumah.

Kemudian penerima bantuan harus berasal dari keluarga PDP/positif/meninggal karena COVID-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas