Kementerian PPPA Minta Daerah Pastikan Kebutuhan Perempuan dan Anak dari Kelompok Rentan Terpenuhi
Pada masa pandemi Covid-19 banyak perempuan dan anak dari kelompok rentan terabaikan pemenuhan kebutuhan spesifiknya.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Willem Jonata
Mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki, Lenny juga meminta daerah untuk menyalurkan bantuan berdasarkan data terpilah terkait perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya yang terdampak COVID-19.
“Jika akan melakukan intervensi, kita harus memiliki data kelompok rentan terdampak yang diperlukan, terutama dalam upaya pemberian bantuan spesifik bagi mereka. Untuk itu, kami harap para pokja daerah dapat memberikan data terpilah yang valid serta laporan terkait 10 aksi #BERJARAK yang sudah dilakukan,” ujar Lenny.
Sampai saat ini, sudah ada 30 Provinsi yang mengirimkan data terpilah perempuan dan anak terdampak Covid-19, namun masih ada 4 provinsi yang belum mengirimkan data secara terpilah.
“Kami harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, 4 provinsi ini dapat segera bergabung untuk mengirimkan data terpilah COVID-19,” ujar Lenny.
Lenny menambahkan, dari data yang ada, ada enam provinsi dengan jumlah kasus kasus COVID–19 tertinggi, yakni:
- Provinsi DKI Jakarta dengan 1.609 perempuan positif dan 161 anak positif disusul Provinsi Jawa Barat dengan 470 perempuan positif dan 29 anak positif.
- Provinsi Jawa Tengah dengan 243 perempuan positif dan 56 anak positif.
- Provinsi Jawa Timur dengan 215 perempuan positif dan 31 anak positif.
- Provinsi Banten dengan 180 perempuan positif dan 14 anak positif;
- Provinsi Sulawesi Selatan dengan 282 perempuan positif, 4 anak positif.
Dalam Rakor tersebut, diketahui sebagian besar provinsi sudah melakukan 10 aksi gerakan #BERJARAK.
Mayoritas fokus pada aksi-aksi dalam upaya pencegahan, di antaranya yaitu :
- Aksi 1 (tetap di rumah) di 30 provinsi;
- Aksi 4 (jaga diri, keluarga dan lingkungan) di 30 provinsi;
- Aksi 5 (membuat tanda peringatan) di 22 provinsi;
- Aksi 6 (menjaga jarak fisik) di 30 provinsi;
- Aksi 8 (menyebarkan informasi yang benar) di 26 provinsi.
Sedangkan untuk aksi-aksi dalam upaya penanganan, meliputi :
- Aksi 2 (hak perempuan dan anak terpenuhi) di 22 provinsi;
- Aksi 3 (APD tersedia) di 27 provinsi
- Aksi 7 (mengawasi keluar masuk orang dan barang) di 8 provinsi;
- Aksi 9 (aktivasi media komunikasi) di 3 provinsi; dan
- Aksi 10 (aktivasi rumah rujukan) di 13 provinsi.
Pada rangkaian rapat koordinasi, juga disampaikan praktek baik yang telah dilakukan 5 (lima) provinsi dengan kasus COVID-19 tertinggi yaitu Provinsi Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Masing-masing daerah menyampaikan apa yang sudah dilakukan melalui 10 rencana aksi #BERJARAK.
Khususnya implementasi rencana aksi kedua, seperti pemenuhan kebutuhan spesifik bagi balita, anak.
Kemudian perempuan lansia, penyandang disabilitas dan perempuan kepala keluarga, serta melakukan peningkatan pemberdayaan perempuan.
Rapat Koordinasi secara virtual ini, juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Bintang tentang Program SEJIWA yang sudah diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden.
Kemen PPPA menjadi bagian di dalamnya, khususnya terkait dengan layanan kasus dan pendampingan.
“Layanan kasus dan pendampingan SEJIWA tidak berdiri sendiri melainkan merupakan sinergi antara kebijakan Kantor Staf Presiden dengan kegiatan #BERJARAK yang fokus pada layanan penanganan kasus pandemi COVID-19. Laporan psikologi SEJIWA disampaikan melalui call center 119, ekstension 8 dan 9. Khusus untuk layanan COVID-19 ada di ekstension 8 yaitu edukasi, konsultasi dan pendampingan yang akan dirujuk ke Kemen PPPPA,” ungkap Deputi bidang Perlindungan Anak Nahar yang juga mengikuti Rakor Pokja Daerah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.