Setelah Periksa 14 ABK WNI, Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kemenhub Periksa Syahbandar
"14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD," katanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya dugaan tindak pidana perdangan orang di balik kasus ABK WNI di kapal berbendera China terus diusut aparat kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan 14 ABK WNI yang bekerja di Kapal China Long Xing 629 sudah selesai diperiksa.
Baca: Gelombang Pemulangan WNI di Tengah Wabah Corona, Menlu Tekankan soal Pelaksanaan Protokol Kesehatan
Pemeriksaan dilakukan kemarin, Minggu (10/5/2020) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta dimana penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang memeriksa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"14 ABK kemarin sudah diperiksa semua secara langsung, penyidik menggunakan APD. Sekarang kami koordinasi dengan Kementerian Perhubungan periksa Syahbandar," ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan saat ini Satgas TPPO tengah memeriksa Syahbandar mengkonfirmasi asal usul dan pengurusan pembuatan sampai pencetakan buku pelaut oleh Syahbandar.
Buku pelaut 14 ABK itu sudah berada di Bareskrim, disita sebagai barang bukti.
Tidak hanya ke Syahbandar, Satgas TPPO juga mengkonfirmasi ke maskapai penerbangan Cathay Pacific karena para ABK mengaku berangkat dari Jakarta ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai tersebut.
"Kami masih di tahap proses pemberangkatannya. Periksa syahbandar soal buku pelaut dan maskapai Cathay Pacific soal tiket keberangkatan. Keluarga ABK juga kami koordinasi," ungkap Fredy.
Dia menambahkan jika nantinya ditemukan indikasi pemberangkatan 14 ABK dilakukan secara tidak prosedural maka perusahaan yang memberangkatkan mereka pasti dijerat hukum.
"Ini kan masih penyelidikan. Kalau nanti ternyata pemberangkatan ABK unprosedural kita kenakan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan TPPO Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007," tambahnya.
Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China.