Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sumartini Beberkan Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan

dia melihat seorang pria sedang membuka baju pada posisi jongkok. Dia juga mendengar ada suara cangkir terjatuh.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Sumartini Beberkan Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

"Lari sendiri-sendiri. Saya takut, lari. Lari menjauh. Menyeberang kali. Saya menunggu ada apa," ujarnya.

Baca: Benarkah Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pengakuan Saksi

Semula, dia tidak mengetahui siapa yang berteriak itu. Pada awalnya, dia menyangka, sedang terjadi pertengkaran antara suami-istri, karena melihat ada cangkir dilempar. Namun, setelah menerima informasi, dia mengetahui yang berteriak Novel Baswedan.

"Saya ingat tetangga saya stress. Saya kira dia berantem sama istrinya disiram cangkir. Saya kira tetangga, suami pulang malam terus (istri,-red) menyiram cangkir. Di otak saya. Dia kesal sama suami. Dilempar (cangkir,-red)" kata dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas