Saksi Sumartini Beberkan Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan
dia melihat seorang pria sedang membuka baju pada posisi jongkok. Dia juga mendengar ada suara cangkir terjatuh.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
"Lari sendiri-sendiri. Saya takut, lari. Lari menjauh. Menyeberang kali. Saya menunggu ada apa," ujarnya.
Baca: Benarkah Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Pengakuan Saksi
Semula, dia tidak mengetahui siapa yang berteriak itu. Pada awalnya, dia menyangka, sedang terjadi pertengkaran antara suami-istri, karena melihat ada cangkir dilempar. Namun, setelah menerima informasi, dia mengetahui yang berteriak Novel Baswedan.
"Saya ingat tetangga saya stress. Saya kira dia berantem sama istrinya disiram cangkir. Saya kira tetangga, suami pulang malam terus (istri,-red) menyiram cangkir. Di otak saya. Dia kesal sama suami. Dilempar (cangkir,-red)" kata dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.