Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan

Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. 

"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," ucap Tony Samosir.

"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjutnya.

Sementara itu, Tony Samosir menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Baca: Kritik Tokoh untuk Pemerintah soal Iuran BPJS Naik, 2 Politikus Ini Kompak Sebut Tertimpa Tangga 

Baca: Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Alasan Kenaikan Iuran BPJS

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartanto dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Setelah sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Airlangga mengatakan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.

Berita Rekomendasi

"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," terang Airlangga.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (KOMPAS.COM)

Baca: Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius

Baca: Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Reaksi DPR, Masyarakat, hingga Mahkamah Agung

Meski begitu, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."

Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.

"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," paparnya.

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai awal Juli 2020 dan Januari 2021.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas