Kemensos Sebut DTKS Berisi 40 Persen Penduduk Berpendapatan Terendah
Hartono Laras mengatakan untuk mempercepat penyaluran dan memastikan ketepatan sasaran, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri.
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian sosial mengadakan jumpa pers, Kamis, (14/05/2020) untuk melaporkan sejumlah perkembangan dalam penyaluran bantuan sosial khusus bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Pada kesempatan itu, Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40 persen penduduk dengan pendapatan terendah.
Hartono Laras mengatakan untuk mempercepat penyaluran dan memastikan ketepatan sasaran, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri.
“Karena data penerima berasal dari daerah, Kemensos terus mendorong dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama untuk data,” katanya.
Baca: Kemensos: Penyaluran Bantuan Sosial Berjalan Sambil Menunggu Pembaruan Data dari Pemda
Dirinya mengatakan sebelum penyaluran bansos Menteri Sosial Juliari P. Batubara sudah menggelar rapat maraton dengan para kepala daerah.
Baca: Penyaluran Bansos Tunai oleh Kemensos Sudah Mencapai 2 Juta Keluarga
"Mensos sudah menggelar rapat maraton dengan gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia dalam rangka penyaluran bansos," ucapnya.
Ia menyampaikan kepada para kepala daerah, kemensos mempersilakan mereka untuk mengusulkan data penerima sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah.
Hartono Laras mengatakan usulan data tersebut harus tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Menurutnya kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah.
Kemudahan yang dimaksudkan adalah untuk menggunakan data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
“Di lain pihak, kita juga sangat terbantu dan memiliki dasar hukum yang kuat dengan terbitnya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS,” katanya.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tertanggal 21 April 2020.
Surat edaran KPK sudah dikirimkan kepada Pimpinan Gugus Tugas Nasional dan Daerah Penanganan Covid-19, dan para Pimpinan K/L dan Pemda.
Tetapi acuan utama tetap DTKS yang ada di Kemensos. Jadi ini sudah clear.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan mempermudah langkah kepala daerah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Daerah yang paling tahu kondisi masyarakatnya. Pemda juga yang memiliki kewenangan menjangkau masyarakatnya,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.