KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kedua saksi tersebut yakni, Stevano Murphy dan Budi Soetanto.
Stevano Murphy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedangkan Budi Soetanto sebagai pihak swasta diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Baca: MAKI Ungkap Hidup Mewah Nurhadi meski Jadi Buronan KPK, Bayar Cicilan Apartemen 250 Juta Sebulan
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi total Rp46 miliar.
Uang mereka terima dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus dua perkara perdata di MA.
Baca: Disebut Tak Punya Nyali Tangkap eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Respons KPK
Pertama, sengketa MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Kemudian perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.
Adapun gratifikasi, Nurhadi melalui sang menantu dalam periode Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima Rp12,9 miliar.
Uang untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian.
Dalam proses penyidikan perkara, ketiga tersangka gagal dua kali dalam pengajuan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Ketiganya pun kerap mangkir saat dipanggil dan telah dinyatakan buron.