Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ekonomi Nilai Kenaikan BPJS di Masa Pandemi Perlu Ditinjau Kembali

Pakar Ekonomi dari UNS menilai kenaikan BPJS di masa pandemi perlu ditinjau kembali.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pakar Ekonomi Nilai Kenaikan BPJS di Masa Pandemi Perlu Ditinjau Kembali
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

Namun, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, pada 2021 mendatang.

Dengan demikan, yang harus dibayarkan peserta mandiri kelas III adalah Rp 35.000.

Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Namun, pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru, yakni Perpres 64 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres 75 Tahun 2019 tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Baca: Muhadjir Sebut Kenaikan Iuran BPJS adalah Pilihan Sulit: Sabar, Nanti akan Kita Evaluasi Dulu

"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Pemerintah juga dikatakannya telah melakukan dengan melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas