Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ekonomi Nilai Kenaikan BPJS di Masa Pandemi Perlu Ditinjau Kembali

Pakar Ekonomi dari UNS menilai kenaikan BPJS di masa pandemi perlu ditinjau kembali.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pakar Ekonomi Nilai Kenaikan BPJS di Masa Pandemi Perlu Ditinjau Kembali
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

Lebih lanjut, Retno mengungkapkan, layanan BPJS ini juga sangat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mahal.

Seperti halnya bagi penderita kanker maupun penyakit berat lainnya.

"Kita juga banyak cerita teman-teman yang memerlukan layanan kesehatan mahal karena kanker, atau harus cuci darah, atau masuk ICU, itu memerlukan biaya yang tidak murah."

"Dengan mereka menjadi peserta, itu jadi tidak terasa buat mereka," kata Retno.

Baca: Sederet Alasan Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Klaim Jaminan Kesehatan Lebih Baik

Oleh karena itu, Retno pun berharap hal-hal demikian dapat dipikirkan bersama oleh seluruh masyarakat.

"Nah hal-hal seperti ini yang juga perlu kita pikirkan bersama, bahwa ketika kita membayar itu tidak sekadar memikirkan diri saya tapi kita juga perlu memikirkan peserta BPJS yang lain."

"Sehingga ketika membayar, bukan karena terpaksa tapi karena itu sebagai suatu kesadaran bahwa itu bagian yang harus kita pikirkan untuk menjaga kita sendiri," tutur Retno.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS

Dalam Perpres 64 Tahun 2020, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya kenaikan iuran BPJS:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca: AHY Turut Menyayangkan Naiknya Iuran BPJS Kesehatan saat Wabah : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Untuk peserta mandiri kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas