Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Didorong Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker

Dukungan ini diberikan karena RUU dianggap dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Didorong Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Dr. Teddy Anggoro mendukung DPR dan Pemerintah untuk kembali membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Dukungan ini diberikan karena RUU dianggap dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Terlebih lagi, usai pandemi Covid-19 nanti, banyak orang yang membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia.

“Saya pribadi sebenarnya tidak setuju kalau DPR disuruh berhenti membahas. Jadi jangan dibiarkan DPR itu dikasih tugas hanya mengawasi dana covid, jangan. Kalau saya pikir mereka harus kerja,"ucap Teddy dalam diskusi virtual bertema “Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia", Sabtu (16/5/2020) kemarin.

Baca: Banyak Pabrik akan Direlokasi ke Asia Tenggara, Indonesia Berpeluang Melalui RUU Cipta Kerja

Pakar Hukum ini menilai bahwa perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi yang tengah dilakukan Presiden Joko Widodo masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Dosen Fakultas Hukum UI ini pun menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja sebagai suatu cara atau metode pembentukan produk hukum sudah pernah dilakukan sebelumnya atau bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya, penerapan metode Omnibus Law pernah dilakukan dalam pembentukan suatu regulasi.

Baca: Ray Rangkuti: RUU Cipta Kerja Permudah Koordinasi Pusat-Daerah

“Penerapan omnibus law dari dulu sudah ada. Misalnya, UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang sifatnya mencabut UU nomor 5/1962 tentang perusahaan daerah, mencabut Pasal 157," paparnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian dia juga menyebutkan Pasal 158 ayat 2–9 dan Pasal 159 UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mencabut pasal 1 angka 4, pasal 314–412, dan pasal 418-421 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Ada juga UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang sekarang tengah ramai itu juga mencabut beberapa regulasi sebelumnya seperti UU No. 28 tahun 2000.

Baca: Politikus PKS Sebut Banyak Pasal Dalam RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Pekerja

“Nah ini kan orang banyak berdebat mengenai Omnibus Law. Kalau saya bilang, tidak ada yang salah dari Omnibus Law ini. Karena Omnibus Law itu kan cara atau metode untuk membentuk suatu UU. Jadi jangan dipermasalahkan tentang Omnibus Law. Kalau orang bicara Omnibus Law itu adanya di common law sistem, tidak dikenal di civil law sistem, sekarang mana ada sistem hukum yang imun dari pembauran atau masuknya sistem hukum lain,” tukas Teddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas