Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Dikhawatirkan Akan Menimbulkan Mudarat, Pemerintah Tegaskan Salat Idul Fitri di Rumah

Kerumunan salat berjamaah termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan. Bukan karena salatnya, tapi untuk menghindari bencana.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Karena Dikhawatirkan Akan Menimbulkan Mudarat, Pemerintah Tegaskan Salat Idul Fitri di Rumah
WARTA KOTA/henry lopulalan
SALAT ID-Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6). Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Idul Fitri 1436 H jatuh pada hari Jumat (15/06/2018). -Warta Kota/henry lopulalan 

"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.

Pengawasa Mudik
Sementara untuk larangan mudik, Mahfud memastikan pengawasan akan dilakukan oleh aparat TNI, Polri, dibantu pemerintah daerah di pintu masuk dan keluar wilayah.

Ia juga telah meminta agar pengawasan diperketat di jalur-jalur tikus dan di kendaraan besar yang kerap dimanfaatkan untuk warga bersembunyi dari petugas.

"Supaya ketat penjagaan di waktu-waktu yang biasanya petugas lengah. Misal tengah malam orang
menganggap petugas ngantuk, tidak ada lalu nerobos begitu aja," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya memang telah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah.

Meski demikian, sejumlah wilayah tetap akan menggelar salat Id berjamaah di lapangan. Salah satunya di Bekasi yang akan menggelar salat Id di masjid dan lapangan di 30 kelurahan.

Tak hanya di Bekasi, di Jawa Timur Pemprov setempat juga sempat mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kegiatan takbir dan tata cara pelaksanaan salat Id.

Berita Rekomendasi

Dalam edaran itu dijelaskan adanya kelonggaran aktivitas ibadah bulan Ramadhan dan Idul
Fitri dengan memperhatikan beberapa syarat.

”Ini sesuai dengan edaran MUI, namun harus ada syarat-syarat yang kami sebutkan di bawah (surat). Sebagai contoh, Masjid Al Akbar jadi mulai masuk sudah dipisah, antrenya sudah diarahkan jaraknya 1,5 sampai 2 meter,” kata Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Belakangan, surat edaran itu dibatalkan.

”Surat bernomor 451/7809/012/2020, ditinjaukan kembali dan dinyatakan tidak berlaku, sekali lagi mohon maaf," kata Heru, Senin (18/5/2020).

Keputusan mencabut surat itu, kata dia, dilakukan setelah pihak Pemprov Jatim
menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar.

Dalam rapat tersebut kemudian ada beberapa pertimbangan yang memengaruhi
dibatalkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri.

"Sehubungan dengan belum menurunnya angka Covid-19 di Kota Surabaya dan menghindari pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya maka surat itu dinyatakan tidak berlaku," ujar Heru.(tribun
network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas