Kemlu RI: Surat Kematian ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Pernah Dilaporkan
Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan.
Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkan berdasarkan surat kematian, almarhum H meninggal pada tanggal 16 Januari 2020.
Baca: Jelang Idul Fitri, Omset Kiriman Paket Perusahaan Kurir Ini Melonjak 64 Persen
PT MTB sebagai manning agency yang memberangkatkan para ABK Indonesia itu telah membuat surat keterangan kematian sejak tanggal 23 Januari 2020.
Namun, Kemlu RI baru menerima infomasi terkait peristiwa pelarungan pada tanggal 8 Mei 2020, itu pun berdasarkan pengaduan yang diterima.
“PT MTB membuat surat keterangan kematian pada tanggal 23 Januari 2020 kepada pihak yang terkait dan ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri Kementerian, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BNP2TKI,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (20/5/2020).
Baca: Ilmuwan di China Kembangkan Obat Virus Corona, Diklaim Lebih Evisien dari Vaksin
“Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan, baik itu melalui Kemenlu, Kemenaker, maupun kepada BNP2TKI,” lanjutnya.
Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait telah mengadakan pertemuan pada 18 Mei 2020 dengan mengundang ahli waris keluarga yang juga diwakili kuasa hukum dan juga PT MTB sebagai manning agency yang juga diwakili oleh kuasa hukum.
Pada saat pertemuan tersebut dilakukan klarifikasi terhadap kronologis kejadian dan juga pemenuhan hak-hak almarhum.
Baca: Pria Ini Rela Habiskan Uang Rp 90 Juta Demi Bangun Rumah Mewah untuk Kucing, Lihat Hasilnya
Diketahui dari rekan sesama ABK almarhum di kapal Liquing Yuan Yu 623, pada saat dibangunkan yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa penyebab kematian.
Kemlu RI bersama kementerian lembaga terkait akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan dan hak-hak Ketenagakerjaan almarhum H, diantaranya pemenuhan hak gaji, santunan, dan asuransi yang bersangkutan.
“Berdasarkan informasi terakhir yang didapat dari PT MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi, tapi kami sekali lagi akan melakukan kroscek mengenai kebenaran tersebut,” ujarnya.
Kemlu RI juga sedang berkordinasi dengan KBRI Beijing untuk mengirimkan nota diplomatik, agar pihak Cina melakukan penyelidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang ada di Kapal Liquing Yuan Yu 623.
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Eksploitasi ABK WNI di Kapal Ikan Long Xing 629
Barekrim Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus eksploitasi WNI yang bekerja menjadi anak buah kapal di kapal ikan berbendera Cina, Long Xing 629.
Tiga orang masing-masing berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pesan tertulisnya menjelaskan 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan menjadi tersangka TPPO dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai," kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Baca: Ketua Badan Perlindungan Pekerja Menangis Dengar Kejamnya Eksploitasi ABK Indonesia oleh Kapal China
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menuturkan, pemeriksaan rampung, Rabu (13/5/2020) malam.
"Alat bukti yang kita temukan dari kesaksian 14 ABK, dokumen-dokumen surat dan petunjuk-petunjuk persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi-saksi," kata John.
Baca: Keinginan ABK WNI Kapal Long Xin 629: Ada yang Ingin Jadi Polisi dan TNI AL
Setelah mengantongi bukti yang cukup, kasusnya kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut John, penyidik menemukan dugaan eksploitasi terhadap para ABK.
"Dugaan telah terjadi TPPO dengan mengirim atau membawa para korban dengan maksud untuk eksploitasi sesuai Pasal 4 UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007," ujar dia.
Dilaporkan ke PBB
Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Dewan HAM PBB, agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal TLong Xing 629.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2020).
Pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan COVID-19.
"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini Purwono.
Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.
Baca: Nantikan Kehamilan 7 Tahun, Zainab Kehilangan Bayinya Setelah 4 Jam karena Ada Pembantaian Masal
Baca: Berapa Volume Susu dalam Kaleng Tersebut? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah
Baca: Apa Dampak yang Paling Fatal dari Hasil Kerja? Jawaban Soal TVRI SMP, Jumat 15 Mei 2020
Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Sementara dari dalam negeri, menurut Dini Purwono, pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini Purwono.
Gaji Belum Dibayar
Di sisi lain, santunan bagi anak buah kapak (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak kapal, namun hak gaji dan asuransi masih belum dibayarkan.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (Direktur PWNI), Judha Nugraha mengatakan, sudah ada santunan yang diberikan pihak kapal. Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan.
“Ini (pemenuhan hak ABK WNI) melibatkan beberapa pihak tentunya dari pihak principal, pihak prinscipal operator kapal, lalu juga pihak agensi yang ada di RRT, serta pihak manning agency yang ada di Indonesia,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5).
Menteri luar negeri (Menlu RI), Retno Marsudi telah melakukan wawancara mendalam secara langsung dengan para ABK WNI Long Xin 629 pada Minggu (10/5).
Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.
Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.
Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah ditandatangani bersama.
Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh KBRI Beijing dari Kemlu Tiongkok, menyebutkan dari hasil investigasi mereka dengan pihak pemilik kapal, hak tersebut sebagian sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang mereka lakukan.
Namun ternyata ada proses yang harus diverifikasi terkait hak gaji dan hak asuransi, karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan hak-hak para ABK WNI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.