Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gelora Indonesia Canangkan GS-20 Hadapi Covid-19

Resmi berbadan hukum, Partai Gelora Indonesia akan melengkapi strukturnya hingga pelosok

Editor: Content Writer
zoom-in Partai Gelora Indonesia Canangkan GS-20 Hadapi Covid-19
dok. Partai Gelora Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Resmi berbadan hukum, Partai Gelora Indonesia akan melengkapi strukturnya hingga pelosok. Juga fokus menghadapi Covid-19 dengan program GS-20.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sudah dikantongi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sebagai partai yang sah berbadan hukum. Tancap gas, partai besutan Anies Matta, Fahri Hamzah dkk itu, langsung memprogramkan GS-20 untuk menghadapi Covid-19.

"Kami menambah agenda strategis dengan menggerakkan semua elemen struktur kepengurusan yang ada untuk partisipasi dalam penanggulangan wabah COVID-19 yang berdampak multidimensi. Gelora Indonesia mencanangkan program bernama GS-20 atau Gelombang Solidaritas tahun 2020," kata Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik, Rabu (20/5/2020).

Fokusnya kata Mahfuz, membangun bersama harapan dan pandangan hidup baru ke depan pasca COVID-19. Adapun porsi kegiatan bantuan sosial disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Partai Gelora Indonesia imbuh Mahfuz, juga akan fokus melengkapi struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan. Diketahui, selain kepengurusan pusat, Partai Gelora Indonesia juga telah mendaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD, dan 4.394 DPC.

"Pasca keluarnya SK Menkumham di mana Gelora Indonesia telah resmi sebagai parpol, agenda strategis berikutnya adalah melengkapi struktur kepengurusan hingga seluruh kabupaten/kota dan kecamatan. Saat ini masih tersisa 30 kabupaten/kota yang belum terbentuk kepengurusan, dan sisa 2.800 kecamatan. Insyaallah akan diselesaikan akhir 2020 ini," ungkapnya.

Partai Gelora kata Mahfuz, memang belum punya hak untung mengusung pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada 2020. Namun, Gelora Indonesia akan ikut mendukung dan berpartisipasi dalam pilkada sebagai ajang latihan bagi partainya.

Berita Rekomendasi

"Pilkada, Partai Gelora belum punya hak mengusung paslon. Yang mungkin adalah ikut mendukung. Tentu dalam batas-batas tertentu akan ikut partisipasi sebagai ajang latihan bagi struktur kepengurusan yang baru terbentuk," ujar Mahfuz.

Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia mendapatkan SK Menkum HAM nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 yang ditandatangani Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5) lalu.

Artinya, Partai Gelora Indonesia sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia.

"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas