Dokter Benarkan Mata Kiri Novel Tidak Dapat Melihat
Novel menjalani pengobatan di Singapura sejak 12 April 2017 atau satu hari setelah menjadi korban penyiraman air keras
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Namun, belakangan setelah dilakukan pencangkokan, keadaan mata Novel mengalami komplikasi peradangan.
“Peradangan dan pendarahan itu membuat retina lepas sehingga menurun penglihatan dan terakhir sudah 0, tetapi bisa membedakan ada cahaya atau tidak,” ujarnya.
Dia meyakini mata kiri Novel tidak ada peluang untuk melihat.
Dia menjelaskan paparan bahan kimia mengenai semua pembuluh darah di mata Novel Baswedan.
Trauma kimia membuat anatomi mata susah dibentuk normal.
Operasi ataupun donor kornea, kata dia, tidak dapat dilakukan.
Baca: Kisah Anjing yang Setia Menunggu Berbulan di Rumah Sakit Meski Si Pemilik Meninggal Karena Covid-19
“Kalau operasi berjalan baik, peradangan berjalan terus. Diatasi obat dia mengalami pendarahan di mata. Ada dua kali pendarahan, tahun lalu bisa diatasi yang sekarang tidak. Yang rusak bagian syaraf. Walaupun kornea diganti tidak bisa melihat. Untuk kornea bisa hidup ada pembuluh darah,” kata dia.
Sehingga, kata dia, pada saat ini konsentrasi dokter untuk menjaga agar jangan sampai mata kanan Novel mengalami penurunan penglihatan.
“Mata kiri tidak ada peluang lagi. Sudah permanen. Yang kanan masih bisa melihat dan kita pertahankan supaya jangan menurun. Operasi pada mata kiri memang berat,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.