Terkait Kasus Said Didu, Hersubeno Arief Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Ahmad Ramadhan menjawab Hersubeno Arief tidak hadir karena situasi saat ini masih pandemi virus corona.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (19/5/2020) lalu sebagai saksi di laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Said Didu.
"Bahwa HA (Hersubeno Arief) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi pada Selasa 19 Mei 2020," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Rabu (27/5/2020).
Karena tidak hadir, maka penyidik bakal melayangkan panggilan berikutnya kepada yang bersangkutan.
Lantas apa alasan Hersubeno Arief tidak hadir?
Ahmad Ramadhan menjawab Hersubeno Arief tidak hadir karena situasi saat ini masih pandemi virus corona.
"Melalui kuasa hukumnya, HA beralasan tidak hadir dikarenakan situasi pandemi," tambah Ahmad Ramadhan.
Untuk diketahui alasan Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan karena masih situasi pandemi tidak jauh berbeda dengan alasan Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN itu juga tidak hadir di panggilan pertama Senin (4/5/2020) karena alasan menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona.
Ketika penjadwalan ulang pada Senin (11/5/2020) Said Didu juga tidak hadir masih dengan alasan mematuhi PSBB. Kubu Said Didu meminta pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu.
Permohonan itu tidak dikabulkan penyidik. Jumat (15/5/2020) Said Didu diperiksa di Bareskrim Polri setelah ada kesepakatan dengan penyidik bahwa pemeriksaan pasti mengedepankan protokol kesehatan.
Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Pernyataan itu dilontarkan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kawal YouTube.
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya. Terakhir, sebanyak 871 purnawirawan TNI menyatakan dukungan mereka pada Said Didu.