Fraksi PKS DPRD DKI: New Normal Bisa Jadi Bom Waktu di Jakarta
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI menyebut Jakarta belum siap melaksanakan kebijakan new normal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI menyebut Jakarta belum siap melaksanakan kebijakan new normal.
Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menelaah berbagai pertimbangan, dan tidak buru-buru memutuskan.
Jika tergesa-gesa, ia khawatir new normal malah jadi bom waktu bagi Jakarta.
Alasan ketidaksiapan tersebut tak lain karena DKI Jakarta sampai sekarang belum melakukan tes Covid-19 secara massal, setidaknya untuk dua minggu terakhir.
Data terakhir, ada 133.854 orang yang menjalani rapid test per kemarin (27/4). Tapi data itu merupakan akumulasi sejak pertama kali rapid test dilaksanakan.
Sehingga ia menyebut data yang disajikan sama sekali tidak mencerminkan keadaan terkini.
"Jangan buru-buru, DKI belum lakukan tes Covid-19 secara masal dalam dua minggu terakhir. Ini bahaya, bisa jadi bom waktu," ungkap kata Sekretaris PKS Achmad Yani kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Pada satu sisi, masyarakat ibu kota dianggap masih belum punya kesadaran cukup untuk taat aturan PSBB, meski sosialisasinya sudah dilakukan masif. Ditambah, kebijakan new normal juga belum jelas.
"Pertama, masyarakat belum disiplin dalam mematuhi aturan PSBB padahal sosialisasinya sudah sangat masif, apalagi ini (normal baru) yang masih belum jelas. Pemerintah harus hati-hati dalam membuat kebijakan," ucapnya.
Tanpa Persiapan Matang Hanya Akan Menimbulkan Kematian Massal
Indonesia bersiap memasuki era new normal atau penormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah akan melibatkan aparat keamanan TNI-Polri secara masif agar pemberlakuan new normal dapat berjalan lancar.
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai tidak ada jaminan masyarakat akan patuh terhadap aturan saat penerapan new normal.