Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Terapkan Kebijakan New Normal

Pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengedepankan keselamatan masyarakat Indonesia

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Terapkan Kebijakan New Normal
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga melintas di ruas jalan yang sepi di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/5/2020). Suasana lengang dan sepi di H+1 Lebaran itu bertepatan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diimbau tidak buru-buru atau jangan gegabah dalam menerapkan kebijakan new normal di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dalam diskusi virtual yang digelar pada Rabu (27/5/2020).

Baca: Hanya Sekali Dilakukan, PSBB di Area Malang Raya Berakhir 30 Mei

"Saya kira pemerintah harus detail melihat ini, tidak boleh buru-buru, tidak boleh gegabah," ujar Yaqut.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil kebijakan yang mengedepankan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona ini.

"Pemerintah harus mengambil kebijakan dengan meletakkan nyawa rakyatnya sebagai titik tolak utama. Baru selebihnya kita urus belakangan," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut juga menilai penerapan new normal harus diikuti oleh perubahan yang bersifat sistemik dan bukannya parsial.

Baca: Polda Papua Bantah Ada Penyerangan dan Perampasan Senjata di Pos TNI-Polri Nduga

BERITA TERKAIT

Pasalnya, kata Yaqut, antara satu elemen dengan yang lain akan saling berhubungan, saling terkait dan saling terintegrasi.

"Contohnya dalam situasi pandemi ini banyak yang menjadi terpengaruh. Baik dari adat istiadat, cara kita bergaul, cara kita mencari nafkah, hingga cara anak-anak kita sekolah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas