Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Jemaah yang Telah Lunasi Biaya? Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali
Kemenag resmi membatalkan pemberangkatan haji pada 2020. Bagaimana dengan nasib jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini
Baca: Pemerintah Beberkan Alasan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.
Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Maksudnya, jemaah yang batal berangkat tidak hanya jemaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang memakai visa haji furada, undangan," kata Menag.
"Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjut Menag.
Lantas, bagaimana dengan nasib calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menag menjelaskan, jemaah yang telah melunasi BPIH pada tahun ini akan diikutkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2021/1442 H.
"Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 mendatang," kata Menag.
Sejumlah dana BPIH yang telah disetorkan jemaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.