Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Jemaah yang Telah Lunasi Biaya? Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali

Kemenag resmi membatalkan pemberangkatan haji pada 2020. Bagaimana dengan nasib jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Haji 2020 Batal, Bagaimana Nasib Jemaah yang Telah Lunasi Biaya? Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. 

Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari setelah pemberangkatan kloter pertama pada penyelenggaran haji pada 2021 mendatang.

"Pemanfaatan akan diberikan kepada perorangan karena nilai pelunasan BPIH tidak sama," ujar Fachrul Razi.

"Yang paling rendah adalah sekitar Rp 6 jutaan yaitu untuk jemaah yang di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta."

"Sedangkan yang paling tinggi sekitar Rp 16 juta untuk yang pemberangkatan dari Makassar."

"Jadi antara Rp 6 juta sampai Rp 16 juta, jadi nilai variasinya cukup banyak."

"Nilai manfaat itu diberikan kembali pada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BPIH yang dibayarkan," kata Menag.

Diketahui, besaran BPIH setiap embarkasi berbeda-beda.

BERITA TERKAIT

Misal jemaah haji yang berangkat haji dari embarkasi Aceh, BPIH-nya ditetapkan Rp 31.454.602

Sementara jemaah haji yang berangkat haji dari embarkasi Makassar, ongkos hajinya sebesar Rp 38.352.602.

Menag menambahkan, biaya setoran pelunasan haji tersebut dapat diminta kembali oleh jemaah haji bila dibutuhkan.

"Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan jika dia butuh. Silakan, kami akan mendukung itu," kata purnawirawan TNI ini.

Dengan adanya pembatalan keberangkatan haji tahun ini, maka petugas haji di daerah juga dibatalkan.

BPIH yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan.

Jadi Pertanyaan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas