Kemendikbud Pastikan UKT Tak Naik Selama Pandemi Corona, Ini Opsi untuk Mahasiswa yang Terdampak
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam memastikan pihaknya tidak akan menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam memastikan pihaknya tidak akan menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi virus corona.
Pernyataan Nizam ini menanggapi protes mahasiswa di media sosial mengenai UKT.
"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid- 19," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Nizam mengatakan, jika ada perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.
Selain itu, kebijakan tersebut diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
Ia mengatakan kenaikan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.
Nizam juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.
Opsi itu berdasarkan keterangan tertulis Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)
pada 6 Mei 2020 lalu.
Opsi tersebut diantaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ucap Nizam.
Nizam mengatakan, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur untuk mendapatkan keringanan UKT.
Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi corona dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.
Sebelumnya, media sosial Twitter diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa pada
Selasa (2/6/2020).
Tagar tersebut masuk dalam jajaran trending topic. Para warganet menuntut keringanan pembayaran UKT selama masa pandemi corona ini. (fahdi/tribunnetwork/cep)