KPK Dalami Pemberian Mobil Pajero Sport dari Dirut PT GKA ke Eks Kalapas Sukamiskin
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) mendalami pemberian mobil dari Rahardian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) ke eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi Aston Hutabarat, Kamis, 4 Juni 2020. Aston diperiksa sebagai saksi untuk Rahardian.
"Penyidik mengkonfirmasi kembali keterangan saksi mengenai pemberian mobil oleh tersangka RAZ kepada tersangka WH," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
KPK telah menetapkan Dirut PT GKA Rahardian Azhar dan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019 lalu.
Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
Pemberian mobil dipergunakan untuk izin keluar lapas yang diberikan Deddy Handoko kepada Wawan, baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat.
Sedangkan, tersangka Rahardian terbukti memberikan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG, berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah RAZ).
Mobil tersebut diberikan Rahardian sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wawan kepada Rahardian untuk menjadikan Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.