Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan Sidang Online di Pengadilan
Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan persidangan secara online di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi dalam Pelaksanaan Sidang Online di Pengadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/adrianus-meliala-nih3_20180310_151546.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan persidangan secara online di tengah pandemi Covid-19.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan potensi maladministrasi terjadi salah satunya akibat penundaan jadwal sidang yang berlarut.
"Penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut," kata Adrianus dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Baca: Ini 4 Kebiasaan di Pagi Hari yang Bisa Berikan Banyak Manfaat Bagi Tubuh Jika Rutin Dilakukan
Berdasarkan temuan Ombudsman, penyebab terjadinya penundaan jadwal sidang lantaran minimnya sumber daya petugas IT yang ada di sejumlah Pengadilan Negeri.
"Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," ungkap dia.
Baca: Peradi Jakarta Utara Minta Pemprov DKI Pertimbangkan Ulang Aturan SIKM untuk Advokat
Selain itu, kendala teknis lain yang ditemukan ombudsman antara lain, keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, hingga penasehat hukum yang tidak berada berdampingan dengan terdakwa membuat terdakwa seperti dalam tekanan atau dusta.
Baca: Mantan Kepala BAIS Ungkap Dampak Bagi Indonesia Jika Amerika dan China Tempur di Laut China Selatan
"Ombudsman RI menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri," ujar Adrianus.
"Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.