Bentuk Tim Khusus, Kapolri Akan Pidanakan Pihak yang Selewengkan Anggaran Covid-19
Menurut Idham, tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum menindak oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah pandemi corona.
Orang nomor satu di Indonesia ini tidak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Merespon itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan siap menjalankan instruksi presiden untuk menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tegas Idham dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
-
Baca: Moeldoko: Muncul Fenomena Masyarakat Tak Waspada Lagi dengan Covid-19
-
Baca: Mendikbud Jelaskan Ketentuan Proses Belajar Mengajar di Zona Hijau
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara yang dipimpinnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.
Menurut Idham, tim tersebut tidak segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang digelontorkan bagi rakyat tersebut.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tutur Idham.
Kembali Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalah gunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," tambah Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.