Laut China Selatan Memanas, Jubir Menhan: Kita Tidak Akan Terlibat Dalam Konflik
Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Indonesia tidak akan terlibat bila konflik di Laut China Selatan berujung perang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Indonesia tidak akan terlibat bila konflik di Laut China Selatan berujung perang.
Hal tersebut diungkapkan menyusul memanasnya hubungan Amerika dan China beserta aliansinya di Laut China Selatan.
Pernyataan Dahnil menjawab pertanyaan peserta diskusi terkait sikap pemerintah Indonesia apabila perang terbuka terjadi di Laut China Selatan menyusul ketegangan di wilayah tersebut kian meningkat belakangan ini.
Baca: Soal Laut China Selatan, Prabowo Ajak Negara ASEAN Untuk Jaga Kawasan Agar Tidak Jadi Medan Perang
"Kita kembali kepada Undang-Undang, tentu kita tak akan terlibat dalam konflik tersebut," kata Dahnil dalam diskusi Forum Monitor Seri 4 yang diselenggarakan Monitor.id secara virtual, Kamis (18/6/2020).
Selain karena amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar yang menegaskan sikap Indonesia dalam kancah dunia yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Dahnil juga menegaskan Indonesia sampai saat ini tidak memiliki pakta pertahanan dengan negara manapun.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa sikap Indonesia dalam hal tersebut adalah bebas aktif.
Baca: Kapal China Serang Kapal Vietnam di Laut China Selatan
"Yang jelas, kita tidak akan jadi proksi, proksi manapun. Kita tidak punya keterkaitan dengan pakta pertahanan dimanapun. Dengan siapapun. Jadi kita bebas aktif terkait dengan itu," kata Dahnil.
Dahnil juga mengatakan hubungan ekonomi Indonesia dengan China tidak membuat sikap Indonesia menjadi terikat karena Indonesia tidak memiliki pakta pertahanan dengan China atau negara manapun.
"Kalau ada mislanya yang katakan, kan kita banyak hubungan ekonomi yang besar dengan China. Tidak ada masalah. Itu kemudian tidak membuat kita terikat dan mengikat sikap kita harus ikut China dan atau Amerika," kata Dahnil.
Masalah di Laut China Selatan Punya Potensi Konflik dengan Indonesia
Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla Aan Kurnia menilai memanasnya konflik di Laut China Selatan memiliki potensi konflik dengan Indonesia.
Aan menjelaskan potensi konflik tersebut bukan dalam konteks wilayah teritorial melainkan wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam.
"Permasalahan di Laut China Selatan memiliki potensi konflik dengan Indonesia, bukan dalam konteks batas wilayah teritorial tetapi dalam konteks wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam," kata Aan ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Baca: Jika China dan AS Perang di Laut China Selatan, Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Aan mengatakan eskalasi ketegangan di Laut China Selatan belakangan ini dipicu sikap asertif China dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang cenderung provokatif di sana.
Kegiatan yang dimaksud Aan antara lain Blue Sea Campaign 2020, pelarangan penangkapan ikan di Paracel, serta penetapan dua distrik dan penamaan 80 gugusan pulau karang dan fitur lainnya di Laut China Selatan.
"Ini dipicu dengan sikap asertif China dalam bentuk implementasi kegiatan-kegiatan yang cenderung provokatif di Laut China Selatan yakni Blue Sea Campaign 2020, pelarangan penangkapan ikan di Paracel, penetapan dua distrik dan penamaan 80 gugusan pulau karang dan fitur lainnya di Laut China Selatan," kata Aan.
Baca: Mantan Kepala BAIS Ungkap Dampak Bagi Indonesia Jika Amerika dan China Tempur di Laut China Selatan
Menurut Aan Kondisi tersebut menambah rumit permasalahan batas di Laut Natuna Utara yang masih belum selesai dengan Vietnam.
Aan mengatakan Indonesia dan Vietnam saat ini sedang menyelesaikan persoalan overlapping claim ZEE di Laut Natuna Utara.
Dalam kondisi ini, menurut Aan, seharusnya Indonesia dan Vietnam menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan apapun.
Akan tetapi pada kenyataannya, kata Aan, saat ini kapal pemerintah Vietnam yaitu kapal pengawas perikanan dan kapal coast guardnya selalu hadir bersama dengan kapal ikan Vietnam di wilayah tersebut.
Baca: RRC Kerahkan Kapal Induk Terbaru, Amerika Kirim 7 Kapal Selam, Laut China Selatan Memanas
Menurut Aan kemampuan untuk hadir setiap saat tersebut belum mampu diimbangi oleh aparat penegak hukum Indonesia baik oleh TNI AL, KKP dan Bakamla yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah yurisdiksi nasional di ZEEI.
Ia menilai hal tersebut berdampak pada turunnya daya gentar (deterrence effect) penegakan hukum di Laut Natuna Utara sehingga berpotensi meningkatkan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) oleh kapal-kapal ikan asing vietnam dan bahkan kapal ikan China.
"Sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara berpotensi besar untuk tidak dinikmati oleh Indonesia, selain karena IUUF juga karena tidak dapat hadirnya kapal ikan Indonesia sendiri di wilayah tersebut," kata Aan.
Menurut Aan hal itu disebabkan di antaranya karena kapal ikan Indonesia yang berasal dari Natuna tidak memiliki kapasitas yang mumpuni atau optimal untuk melakukan eksploitasi perikanan di LNU.
Aan mengatakan rata-rata kapal ikan lokal dari Natuna berukuran kecil sekira 5 sampai 10 GT dan menangkap ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat nelayan setempat.
"Perlu strategi dan insentif untuk mendorong eksploitasi dan kehadiran kapal ikan indonesia di laut natuna. Dan perlu strategi serta tatakelola atau kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol dua negara berupa aparat penegak hukum di laut Natuna Utara," kata Aan.
Karenanya sebagai sebuah negara non-blok, maka pendekatan hubungan internasional Indonesia dengan negara-negara dunia lainnya adalah berdasarkan prinsip kemerdekaan dan kesetaraan sehingga pendekatannya selalu mengutamakan konsensus bersama.
Demikian juga dalam konteks keamanan maritim yang luas, Indonesia terus mendorong kesepakatan bersama dan kesepahaman dalam cara pandang terhadap domain keamanan maritim.
Selain itu Indonesia senantiasa mendorong langkah dan upaya untuk turut menciptakan keamanan maritim yang kondusif sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian nasional, regional dan bahkan global.
Aan mengatakan Indonesia juga mengambil peran sentral dengan mendorong agar Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) ditetapkan sebagai kejahatan transnational mengingat dampak luas yang ditimbulkan.
Demikian juga dalam konteks regional khususnya permasalahan di Laut China Selatan, Indonesia menjadi salah satu pelopor declaration of conduct dan secara tegas mendukung keputusan Permanent Court of Arbitration sebagaimana ditegaskan kembali oleh permanent mission Indonesia untuk PBB dalam surat yang disampaikan pada tanggal 26 Mei 2020.
"Sikap Indonesia ini menunjukkan keseriusan Indonesia terhadap meningkatnya eskalasi di laut China Selatan belakangan ini," kata Aan.