Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin Hakim Tak akan Berikan Justice Collaborator ke Imam Nahrawi

"Adapun mengenai permohonan JC, KPK meyakini mejelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan terdakwa," ujarnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Yakin Hakim Tak akan Berikan Justice Collaborator ke Imam Nahrawi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Untuk diketahui, istilah justice collaborator di hukum Indonesia salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam poin 9 Sema No. 4 tahun 2011 tersebut dijelaskan pedoman mengenai penentuan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama.

Salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam aturan ini adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang.

Namun demikian, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus tersebut dapat ditentukan sebagai justice collaborator.

Syarat-syarat tersebut antara lain: mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Untuk diketahui, mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Berita Rekomendasi

Upaya suap yang diterima sebesar Rp11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai8,64 Miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp19 Miliar.

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Baca: Selamatkan Kebocoran Rp1 Triliun, BPJS Ungkap Ada 12 Kasus Fraud

Sebelumnya, di surat tuntutan terpisah, Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Miftahul Ulum hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas